BERITA DIY - Selamat, pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI kembali bisa dilakukan pada November 2021. Terdapat 3 UMKM yang dipastikan bisa mengambil dana BPUM tersebut.
Pemerintah memberikan BLT UMKM kepada warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP) yang memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM. Penerima juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta UMKM sejak 2020. Akan tetapi, nominal bantuan pada 2020 sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan pada 2021 sebesar Rp 1,2 juta.
Penetapan penerima BLT UMKM terakhir dilakukan pada masa penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021. Yakni pada Juli, Agustus dan September, dengan target 3 juta UMKM.
Meski masa penetapan sudah berlalu, pencairan dana Rp 1,2 juta dari BLT UMKM masih bisa dilakukan di BRI. Bahkan, hingga Desember 2021.