4. Bukan termasuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Bukan termasuk direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)
6. Bukan termasuk pejabat Negara atau Pimpinan Lembaga Negara
7. Bukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR)
8. Bukan anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR)
9. Bukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
10. Bukan pelajar/mahasiswa
Selain 10 kriteria di atas, peserta yang bisa lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 adalah yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yaitu: