- Rekening pekerja pasif
- Rekening pekerja tidak valid
- Rekening pekerja sudah tutup
- Rekening pekerja sudah dibekukan
- Penerima bansos PKH
- Penerima Kartu Prakerja
- Penerima BPUM
- Pekerja di sektor pendidikan atau kesehatan
Bagi pekerja yang memiliki masalah pada rekening yang dimiliki, seperti rekening pasif, tidak valid, sudah tutup, atau sudah dibekukan dapat konsultasi dengan pihak HRD untuk pembuatan rekening kolektif (Burekol).
Burekol dapat dilakukan jika pekerja sudah terbukti lolos dan dapat BSU Rp1 juta, namun tidak memiliki rekening di salah satu Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) atau memiliki masalah pada rekening yang dimiliki.
Baca Juga: Penyebab Pekerja Gagal Dapat Bantuan Subsidi Upah 2021, Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id
Perlu diketahui bahwa BSU Rp1 juta hanya bisa dicairkan jika setelah ditransfer, rekening harus diaktivasi sebelum tanggal 15 Desember 2021.***