1. Mencari tahu posisi kantor cabang padanan yang telah ditunjuk atas rekening tabungan baru yang terdaftar website: https://kemnaker.go.id atau menghubungi PIC perusahaan (Bagian personalia/kepegawaian).
2. Menunggu informasi jadwal dan lokasi pengambilan buku tabungan dari PIC perusahaan yang telah berkoordinasi dengan kantor cabang padanan
3. Mendatangi lokasi pengambilan buku tabungan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan mengisi beberapa formulir yang diberikan oleh petugas kantor cabang padanan dengan membawa dokumen yaitu:
- E-KTP asli
- Kartu Peserta Jamsostek
4. Dengan telah diserahkannya buku tabungan atas nama Bpk/Ibu penerima BSU, maka (5)
bank mandiri dapat dilakukan penarikan/pencairan dana BSU di kantor cabang Bank Mandiri terdekat dengan membawa dokumen berupa :
- E-KTP asli
- Buku mandiri tabungan