BLT Rp1,2 Juta per Orang Sudah Cair ke 311 Ribu Penerima: BTPKLW Masih Ada Kuota, Penuhi 6 Syarat Ini

- 23 Oktober 2021, 19:52 WIB
Sebanyak 311 ribu orang sudah terima BLT Rp1,2 juta, kuota BTPKLW masih tersedia untuk pemilik PKL dan warung yang penuhi 6 syarat.
Sebanyak 311 ribu orang sudah terima BLT Rp1,2 juta, kuota BTPKLW masih tersedia untuk pemilik PKL dan warung yang penuhi 6 syarat. /ANTARA FOTO/ Dhedez Anggara

BERITA DIY – Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp1,2 juta orang dari program BTPKLW (Bantuan Tunai PKL dan Warung) sudah cair ke 311 ribu pelaku usaha. Adapun yang berhak menjadi penerima yaitu yang sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Dilansir dari ANTARANEWS, Kamis, 21 Oktober 2021 lalu, dana BLT PKL dan warung sudah cair kepada 311,77 ribu penerima.

Sedangkan target penerima BTPKLW Rp1,2 juta tahun ini yaitu akan diberikan kepada satu juta pelaku usaha, maka dari itu saat ini masih ada kuota kurang lebih untuk 600 ribu pemilik PKL dan warung.

Baca Juga: Cara Daftar Banpres BPUM PKL Rp1,2 Juta untuk 1 Juta UMKM Warung Kecil, Ini 4 Kriteria Penerima Bantuan

Baca Juga: Bukan di eform.bri.co.id, UMKM dan PKL Daftar BTPKLW Rp1,2 Juta di Sini, Cuma Bawa KTP, NIB atau SKU, dan Foto

Baca Juga: Gagal Dapat BPUM Masih Bisa Dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Berikut Syarat dan Cara Dapat BLT PKL

Sebanyak satu juta pemilik PKL dan warung tersebut merupakan mereka yang terdampak kebijakan PPKM Level 4.

Jika sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 tahun 2021, terdapat 141 kabupaten / kota di 28 provinsi yang terdampak kebijakan PPKM Level 4.

Pemerintah berharap, BLT PKL dan warung senilai Rp1,2 juta ini dapat menjangkau pelaku usaha yang belum pernah dapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Solusi jika NIK Tak Lolos eform.bri.co.id agar Dapat BLT UMKM Rp 1,2 TANPA Perlu Daftar BPUM BRI Tahap 3

Serta, mendorong PKL dan warung segera bangkit di masa pandemi Covid-19 dengan BTPKLW Rp1,2 juta tersebut.

Nilai BLT PKL dan warung ini memang sama dengan BPUM dari Kemenkop UKM, yaitu Rp1,2 juta, namun untuk pencairan tidak dicairkan melalui bank penyalur, melainkan BTPKLW tersebut dapat diambil secara tunai di Kodim atau Polres setempat.

Kemudian, bagaimana cara dapat BLT Rp1,2 juta per orang ini? Dikutip dari ANTARANEWS, berikut alur mekanisme penyaluran BTPKLW:

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan BTPKLW Kemenkop, Daftar Segera di Polres Terdekat dan Dapatkan Rp1,2 Juta

  • Petugas TNI dan Polri mendata dan melakukan verifikasi PKL dan warung yang melampirkan NIK KTP
  • Calon penerima yang terdata dan terverifikasi akan menerima undangan untuk mengambil bantuan di Kodim atau Polres setempat.

Sementara itu, setiap wilayah diketahui memiliki kebijakan tersendiri untuk pendataan BTPKLW ini.

Seperti penyaluran daerah di daerah Mataram, untuk percepatan penyaluran pihak Polresta Mataram bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas melakukan sistem door to door, termasuk kepada mereka yang dinyatakan sakit.

Baca Juga: BTPKLW Cair di Daerah Berikut, PKL dan Warung Segera Penuhi 7 Syarat untuk Dapat Uang Rp1,2 Juta

Sedangkan di wilayah Jakarta Selatan, setiap pemilik PKL dan warung didata oleh kelurahan di daerah tersebut dibantu dengan pihak bhabinkamtibmas.

“Data direkap oleh Bhabinkamtibmas lalu dilaksanakan verifikasi, apakah ada bantuan dalam bentuk lain atau belum pernah dapat bantuan, atau dagangannya seperti apa, itu yang diverifikasi. Verifikasinya bukan hanya usaha dan kegiatannya, tapi juga identitasnya dalam satu kegiatan tersebut,” jelas Kapolres Metro Selatan, Kombes Azis Andriansyah seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 14 Oktober 2021 lalu.

Berikut 6 syarat yang dapat diajukan PKL dan warung saat pendataan BTPKLW, agar bisa dapat BLT Rp1,2 juta:

  1. Belum pernah dapat BPUM
  2. Melampirkan NIK KTP
  3. Melampirkan izin usaha (NIB / SKU)
  4. Lokasi usaha
  5. Foto usaha
  6. Bukan ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, atau BUMD

Baca Juga: 7 Syarat Penerima Bantuan BTPKLW Rp 1,2 Juta Jika NIK KTP Tak Lolos BPUM BRI di eform.bri.co.id

Pemilik PKL dan warung yang lolos verifikasi akan dapat undangan pencairan untuk pengambilan BTPKLW di Kodim atau Polres setempat.

Nantinya BLT Rp1,2 juta tersebut akan cair secara tunai atau cash dan dapat dipergunakan untuk membantu pemilik usaha PKL dan warung.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x