1 Juta UMKM yang Gagal BPUM Bisa Dapat Uang Rp1,2 Juta hingga Desember, Simak Cara Daftar di Sini

- 23 Oktober 2021, 08:00 WIB
ILUSTRASI - Begini cara daftar BTPKLW jika PKL dan warung gagal lolos BPUM tahap 3 2021.
ILUSTRASI - Begini cara daftar BTPKLW jika PKL dan warung gagal lolos BPUM tahap 3 2021. /PEXELS/belart84

BERITA DIY - Bagi pelaku UMKM yang gagal lolos BPUM tetap bisa dapat bantuan Rp1,2 juta sampai bulan Desember 2021. Bagaimana caranya? Simak cara daftar di artikel ini.

Bukan Banpres BPUM atau BLT UMKM, pemerintah mengusulkan untuk meluncurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) dengan jumlah nominal bantuan yang sama, yaitu Rp1,2 juta.

Sebab, kuota BPUM tak ditambah sampai bulan September lalu, meski bagi UMKM yang dinyatakan lolos tetap bisa mengambil dana Rp1,2 juta itu di Bank BRI hingga akhir Desember.

Baca Juga: Kuota Penerima BPUM Masih Tersedia Oktober 2021, Masuk ke 2 Link Ini dan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Sejalan dengan pencairan BPUM yang masih dilakukan, pemerintah mengumumkan untuk memberikan kesempatan kepada 1 juta PKL dan warung kecil yang belum dapat BLT UMKM, untuk segera daftar BTPKLW.

Mengenai kuota bantuan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat mengunjungi Jalan Malioboro, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

"Pemerintah membantu 1 juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing sebesar Rp1,2 juta," tulis Twitter resmi Presiden @jokowi pada 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Bukan di eform.bri.co.id, UMKM dan PKL Daftar BTPKLW Rp1,2 Juta di Sini, Cuma Bawa KTP, NIB atau SKU, dan Foto

Bukan di Diskop UKM, masyarakat bisa mengajukan bantuan secara offline atau menyambangi langsung Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres.

Bagi yang belum mengetahui syarat atau kriteria penerima BTPKLW, bisa merujuk pada daftar di bawah ini:

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x