BERITA DIY - Bagi pelaku UMKM yang gagal lolos BPUM tetap bisa dapat bantuan Rp1,2 juta sampai bulan Desember 2021. Bagaimana caranya? Simak cara daftar di artikel ini.
Bukan Banpres BPUM atau BLT UMKM, pemerintah mengusulkan untuk meluncurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) dengan jumlah nominal bantuan yang sama, yaitu Rp1,2 juta.
Sebab, kuota BPUM tak ditambah sampai bulan September lalu, meski bagi UMKM yang dinyatakan lolos tetap bisa mengambil dana Rp1,2 juta itu di Bank BRI hingga akhir Desember.
Sejalan dengan pencairan BPUM yang masih dilakukan, pemerintah mengumumkan untuk memberikan kesempatan kepada 1 juta PKL dan warung kecil yang belum dapat BLT UMKM, untuk segera daftar BTPKLW.
Mengenai kuota bantuan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat mengunjungi Jalan Malioboro, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
"Pemerintah membantu 1 juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing sebesar Rp1,2 juta," tulis Twitter resmi Presiden @jokowi pada 9 Oktober 2021.
Bukan di Diskop UKM, masyarakat bisa mengajukan bantuan secara offline atau menyambangi langsung Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres.
Bagi yang belum mengetahui syarat atau kriteria penerima BTPKLW, bisa merujuk pada daftar di bawah ini: