1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Memiliki usaha/warung kecil atau Pedagang Kaki Lima
3. Menunjukkan surat bukti usaha, seperti NIB/SKU
4. Berdomisili atau tinggal di wilayah PPKM Level 3 atau Level 4
Baca Juga: Pengambilan Dana Rp 1,2 Juta BLT UMKM di BRI Masih Bisa, Begini Cara Reservasi BPUM Online
5. Belum menerima BPUM Kemenkop UKM
6. Melampirkan foto kegiatan usaha
Selanjutnya, PKL dan warung mengunjungi Polres dengan membawa dokumen di atas. Adapun pencairan tidak dilaksanakan seperti halnya BPUM yang bisa diambil di Bank.
BTPKLW diberikan langsung oleh Polres bekerjasama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI. Dengan demikian, para pendaftar hanya tinggal menunggu pengumuman pencairan.
Hingga kini, belum ada sistem online untuk cek penerima BTPKLW, sehingga tidak bisa dipantau secara berkala.