Perjalanan ke Bali Tes PCR? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru PPKM per 24 Oktober 2021

- 22 Oktober 2021, 16:10 WIB
Syarat naik pesawat terbaru ke Bali dan perjalanan dari bandara udara lainnya di Indonesia mulai 24 Oktober 2021 salah satunya adalah dengan tes PCR Covid-19.
Syarat naik pesawat terbaru ke Bali dan perjalanan dari bandara udara lainnya di Indonesia mulai 24 Oktober 2021 salah satunya adalah dengan tes PCR Covid-19. /PIXABAY/Free-Photos

BERITA DIY - Ada syarat naik pesawat terbaru ke Bandara Ngurah Rai Bali mulai dari 24 Oktober 2021. Apakah dengan tes PCR?

Adapun syarat naik pesawat terbaru berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, aturan terbaru yang akan dimulai pada 24 Oktober 2021, syarat naik pesawat juga mengamini SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru 19 Oktober hingga 1 November 2021, Luar dan Dalam Jawa-Bali

Adalah benar jika tes PCR wajib dilakukan calon penumpang naik pesawat perjalanan ke dan dari Bali maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pun, syarat wajib punya sertifikat vaksin minimal dosis pertama via aplikasi PeduliLindungi juga tetap akan dilakukan.

Anak usia di bawah 12 tahun juga bisa melakukan perjalanan ke Bali. Namun, dengan syarat naik pesawat yakni melakukan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dinyatakan negatif.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Naik KA dan Pesawat Mulai Oktober 2021, Bisa Scan Kode QR Tanpa PeduliLindungi Simak Syaratnya

Syarat terbaru naik pesawat ke Bali dan bandara lainnya di Indonesia

1. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk penerbangan ke mana saja.

2. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.

3. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1 dan Level 2.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru di Jawa dan Bali Selama PPKM 19 Oktober - 1 November 2021

4. Kartu vaksin tidak perlu ditunjukkan oleh penumpang berusia di bawah 12 tahun, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19.

5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, mereka belum dan/atau tidak bisa divaksin.

6. Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, dan melakukan tes PCR sesuai daerah tujuan.

7. Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara tujuan.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Usai PPKM Diperpanjang sampai 18 Oktober 2021, Tak Lagi Pakai PeduliLindungi

Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi Pakai Tokopedia, Gojek dan Traveloka untuk Naik Pesawat dan KA

Baca Juga: Tanpa Download PeduliLindungi, Daftar Aplikasi Cek Sertifikat Vaksin Naik Kereta Api dan Pesawat per Oktober

Demikian syarat naik pesawat terbaru ke Bali dan perjalanan dari bandara udara lainnya di Indonesia mulai 24 Oktober 2021.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x