- Bekerja di di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instaruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 dan 23/2021.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan aktif hingga 30 Juni 2021
- Karyawan penerima upah
- Mendapatkan upah atau gaji maksimal Rp3,5 juta
- Jika UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta maka yang dijadikan batasan adalah UMK/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas
- Diutamakan karyawan yang kerja di sektor yang terdampak pandemi covid-19.