Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru di Jawa dan Bali Selama PPKM 19 Oktober - 1 November 2021

- 19 Oktober 2021, 14:49 WIB
Syarat naik kereta api dan pesawat terbaru di Jawa dan Bali selama PPKM yang berlangsung pada 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Syarat naik kereta api dan pesawat terbaru di Jawa dan Bali selama PPKM yang berlangsung pada 19 Oktober hingga 1 November 2021. /Dok Kemenpar

BERITA DIY - Simak syarat naik kereta api dan pesawat terbaru di Jawa dan Bali selama PPKM yang berlangsung pada 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Adapun perubahan syarat naik kereta api dan pesawat terjadi karena suatu daerah berubah level PPKM, misal dari 3 ke 2 hingga 2 ke 1 mulai hari ini.

Syarat naik kereta api dan pesawat di wilayah Jawa dan Bali pada masa PPKM sendiri mengacu pada instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1 Terbaru Setelah PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 1 November 2021

Pada pengumuman terbaru, level PPKM di Provinsi DKI Jakarta turun dari level tiga menjadi level 2. Aturan itu tertuang pada Inmendagri nomor 53 tahun 2021.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 di Jakarta, Selasa.

Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Tanpa Download PeduliLindungi, Daftar Aplikasi Cek Sertifikat Vaksin Naik Kereta Api dan Pesawat per Oktober

Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target vaksinasi.

Berikut aturan yang naik kereta dan pesawat terbaru:

Pelaku perjalanan kereta api di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Syarat ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang memakai pesawat.

Pengguna kereta api harus menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum perjalanan. Sementara pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen H-2 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tarif Harga Kereta Api KA Bandara YIA Yogyakarta Mulai Naik per 17 September 2021 Serta Jadwal Pemberangkatan

Perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat di wilayah Aglomerasi atau antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali hanya boleh dilakukan jika sudah melakukan vaksinasi penuh. Selain itu pelaku perjalanan menggunakan kereta api maupun pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes antigen H-2 sebelum keberangkatan.

Demikian syarat naik kereta api dan pesawat terbaru terbaru saat PPKM diberlakukan hingga 1 November 2021.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah