BERITA DIY - Pencairan Banpres BPUM tahap 3 tak perlu terdaftar di Eform BRI dan link BNI di banpresbpum.id, UMKM masih bisa daftar jadi penerima BLT.
Seperti diketahui, Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 menyasar 3 juta UMKM untuk dapat BLT. Penyaluran BLT UMKM itu pun ditarget selesai pada Oktober 2021 ini.
Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 sendiri dijalankan di semester 2 2021. BLT UMKM sudah mulai disalurkan sejak Juli 2021.
Jika lolos masuk dalam daftar penerima Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3, UMKM akan dapat BLT Rp1,2 juta. Jumlah itu lebih kecil dibanding BPUM 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Secara total di 2021, terdapat 12,8 juta UMKM yang dapat Banpres BPUM BRI dan BNI. Dari jumlah tersebut, 9,8 juta di antaranya dapat di semester I 2021.
Jika mendapat BPUM, berdasarkan keterangan dari BRI, ada SMS yang didapatkan penerima BLT UMKM. Tanda penerima BPUM ini sama seperti tahun 2020 lalu.
Bahkan terdapat kasus, NIK belum terdaftar di link cek daftar penerima Banpres BPUM tahap 3, namun mendapat SMS pemberitahuan jika dapat BLT UMKM.
Berikut bunyi SMS yang didapat ketika dapat BLT BPUM:
Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
Namun apabila tak masuk daftar Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3, tak perlu khawatir. Sebab ada pendaftaran bantuan UMKM terbaru hingga Desember 2021.
Sebelum daftar BLT UMKM terbaru, pastikan dulu namamu tak tercantum di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id:
- Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Adapun bantuan baru yang akan diberikan yaitu BPUM PKL yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi di Yogyakarta pada Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu.
Presiden RI Joko Widodo membeberkan bahwa bantuan PKL ini diperuntukkan bagi sebanyak 1 juta PKL dan pelaku usaha warung-warung kecil di Indonesia dengan besaran bantuan masing-masing senilai Rp1,2 juta.
"Bantuan ini dimulai pertama kali di kawasan Malioboro," ujar Jokowi.
Berikut syarat untuk mendapat bantuan PKL:
- Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
- Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
- Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP
Untuk pendataan penerima BLT pelaku usaha mikro ini akan dilakukan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas kelurahan setempat.
Adapun data yang perlu disiapkan yaitu data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Demikian cara dapat BLT UMKM jika tak dapat BPUM.***