7. Letakkan kain sarung pada tubuh jenazah, antara pusar dan kedua lutut. Pasangkan baju kurung sekaligus kerudung atau penutup kepala. Bagi yang berambut panjang bisa dikepang menjadi 2/3 dan diletakkan di atas baju kurung tadi, tepatnya di bagian dada.
8. Letakkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang atas sampai paling bawah, lalu ikat dengan beberapa utas tali yang telah disediakan.
Baca Juga: Amalan Rabiul Awal per 8 Oktober 2021 yang Bisa Dikerjakan Umat Islam: Maulid Nabi Muhammad SAW
Demikian tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai hukum Islam dan kriteria kain kafan yang bisa digunakan.***