Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan: Hukum Secara Islam, Tata Cara, Doa, dan Kriteria Kain Kafan

- 17 Oktober 2021, 16:15 WIB
Tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai hukum Islam, hadist hingga kriteria kain kafan yang bisa digunakan.
Tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai hukum Islam, hadist hingga kriteria kain kafan yang bisa digunakan. /KABAR BANTEN/Dewi Agustini
  • Bagian Manfad (lubang), antara lain: kedua mata, hidung, kedua telinga, dan kemaluan.
  • Bagian anggota sujud, antara lain: dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki.
  • Anggota yang tersembunyi dan persendian, antara lain: ketiak, belakang kedua lutut dan belakang kedua telinga.

5. Setelah formasi kain kafan siap, angkat jenazah secara hati-hati lalu baringkan di atas kain kafan. Tutup bagian anggota badan tertentu, lalu selimutkan kain kafan selembar demi selembar dimulai dari kain yang paling atas hingga yang paling bawah, lalu ikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.

Baca Juga: 30 Agustus 2021 Hari Apa? Dalam Kalender Islam, Pasaran Jawa Wuku, dan Ramalan Zodiak Peruntungan Karier

Cara mengkafani jenazah perempuan

1. Bentangkan dua lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran tubuh jenazah, lalu letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya.

2. Persiapkan baju kurung dan kerudung.

3. Sediakan 3-5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain kafan.

4. Sediakan kapas yang telah diberikan wewangian, yang nanti diletakkan pada anggota badan tertentu.

5. Angkat dan letakkan jenazah di atas kain kafan secara hati-hati.

Baca Juga: Amalan Rabiul Awal per 8 Oktober 2021 yang Bisa Dikerjakan Umat Islam: Maulid Nabi Muhammad SAW

6. Berikan kain kapas yang sudah diberi wewangian ke tempat anggota tubuh manfad atau lubang, seperti halnya pada jenazah laki-laki.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x