3. Publik yang sedang mencari kerja atau terkena PHK
4. Karyawan yang membutuhkan peningkatan keterampilan sesuai bidangnya
5. Pekerja/buruh yang dirumahkan dan karyawan bukan penerima upah
Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 Dapat Beli Pelatihan Pertama Ini Agar Insentif RP2,55 Juta Cair
6. Pelaku UKM
7. Tidak menerima bantuan pemerintah lainnya selama pandemi virus corona
8. Tidak terdaftar sebagau ASN, Pimpinan/Anggota DPR, Prajurit TNI dan Anggota Polri
9. Bukan Kepala Desa atau Perangkat Desa dan Pegawai BUMN/BUMD
10. Paling banyak 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang menerima Kartu Prakerja