- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan penerima bantuan lain selama pandemi covid-19, termasuk Banpres BPUM
- Tidak termasuk salah satu dari Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Syarat di atas juga ternyata lebih mudah dibandingkan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM.
Berikut ini syarat atau kriteria penerima bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta yang cair Oktober 2021:
- WNI
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB, SKU, atau IUMK
- Tidak sedang mengajukan kredit di bank
- Tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD