Cara Ubah HGB Rumah ke SHM, Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Tanah? Cek di BPN Online

- 14 Oktober 2021, 16:30 WIB
Cara membuat atau mengganti HGB menjadi SHM dan cek online keaslian sertifikat tanah melalui laman BPN secara online.
Cara membuat atau mengganti HGB menjadi SHM dan cek online keaslian sertifikat tanah melalui laman BPN secara online. /Tangkap layar Instagram.com/@kementerian.atrbpn

BERITA DIY - Keperluan untuk mengubah serifikat tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) cukup mudah dilakukan. Anda juga bisa cek dokumen penting atas rumah tersebut di BPN secara online.

Bagi yang ingin mengubah atau mengganti HGB ke SHM dalam kepengurusan sertifikat tanah dan bangunan smisal rumah, bisa tanpa harus ada pihak ketiga.

Selain itu, dengan mengubah atau membuat sertifikat tanah seperti SHM secara mandiri akan memastikan keaslian dari dokumen tersebut.

Baca Juga: Mengupas Perbedaan HGB, HGU dan SHM dalam Perkara Rumah Rocky Gerung vs Sentul City

Terlebih, keaslian sertifikat tanah SHM kini bisa dicek melalui laman resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jika ditilik dari definisi, kepemilikan SHM lebih tinggi dibanding dari HGB. Hak Guna Bangunan adalah saat Anda menyewa tanah pada negara, sehingga sertifikat ini harus diperbaharui dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan SHM, adalah sertifikat yang mengesahkan kepemilikan properti tanpa jangka waktu sama sekali.

Baca Juga: Cara Peningkatan Atau Ubah HGB ke SHM 2021 Lengkap, Bisa Online dan Berapa Biayanya?

Sebelum ajukan pengubahan HGB ke SHM, Anda harus menyiapkan sejumlah berkas sebagai persyaratan, antara lain:

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Surat kuasa jika dikuasakan.
  • Surat persetujuan dari kreditor (jika ada beban hak tanggungan).
  • Fotokopi SPPT PBB setahun terakhir.
  • Sertifikat HGB.
  • Fotokopi IMB.
  • Surat keterangan dari lurah atau kepala desa mengenai perubahan sertfikat properti dari HGB ke SHM.

Setelah semua dokumen lengkap, silahkan Anda pergi ke kantor BPN terdekat di domisili.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua ke Anak di Notaris dan BPN 2021

Cara mengurus HGB ke SHM

Berikut langkah yang harus Anda lakukan di Kantor BPN setempat:

1. Penyerahan berkas

Kunjungi loket pelayanan dan serahkan semua persyaratan pengubahan sertifikat HGB ke SHM kepada petugas yang bekerja.

2. Mengisi formulir

Kemudian Anda akan diminta mengisi formulir permohonan yang harus ditandatangani di atas meterai.

Di dalamnya ada pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau properti bukanlah tanah sengketa beserta luas tanah yang ada, pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik, dan pernyataan bahwa Anda tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk digunakan sebagai tempat tinggal.

3. Melakukan pembayaran

Kemudian lakukan pembayaran di loket yang sudah disediakan di kantor BPN setempat.

Perlu dicatat, selain biaya pendaftaran, Anda juga harus membayar biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report bagi tanah yang luasnya lebih dari 600 meter persegi.

Lantas, sertifikat tanah SHM biasanya akan jadi dalam jangka waktu lima hari kerja. Jika lebih dari itu, akan ada konfirmasi ulang dari pejabat terkait.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi Sentuh Tanahku atau Laman BPN, Agar Tak Alami Kasus Rocky Gerung

Biaya mengurus sertifikat tanah

Biaya pendaftaran sertifikat tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp50.000. Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000.

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp250.000.

Untuk simulasi perhitungan membuat sertifikat tanah, bisa Anda KLIK DI SINI.

Baca Juga: Mengupas Perbedaan HGB, HGU dan SHM dalam Perkara Rumah Rocky Gerung vs Sentul City

Cara cek sertifikat tanah online melalui web BPN

Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah SHM, adalah dengan cara berikut:

  • Akses di browser HP atau laptop https://www.atrbpn.go.id;
  • Setelah masuk ke homepage situs, klik menu 'Publikasi';
  • Maka akan muncul empat kolom isian yang harus diisi;
  • Setelah yakin, lalu klik tombol 'cari berkas';
  • Setelah itu data info sertifikat tanah akan ditampilkan secara lengkap dengan info kepemilikannya.

Baca Juga: Siap-siap! Sertifikat Tanah Asli akan Ditarik BPN, Ini Alasannya

Demikian cara mengurus HGB menjadi SHM dan cek online keaslian sertifikat tanah melalui laman BPN secara online.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x