Catat, Libur Nasional 18-22 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW ASN Dilarang Cuti dan Berpergian Luar Kota

- 13 Oktober 2021, 10:00 WIB
Kemenpan RB melarang ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS cuti dan bepergian keluar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 18-22 Oktober 2021.
Kemenpan RB melarang ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS cuti dan bepergian keluar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 18-22 Oktober 2021. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kemenpan RB melarang ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS cuti dan bepergian keluar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 18-22 Oktober 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur larangan curti dan berpergian untuk ASN dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan cuti dan berpergian ke luar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini disampaikan Kemenpan RB dalam akum media sosial Twitter @kempanrb.

Baca Juga: Kemendikbud Angkat 100 Ribu Guru Honorer Jadi ASN PPPK, Cek Pengumuman di 3 Link Ini

“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis akun media sosial Kemenpan RB, dikutip pada Rabu 13 Oktober 2021.

Diketahui sebelumnya, hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2021 digeser pada 20 Oktober 2021 yang harusnya jatuh pada 19 Oktober 2021.

Jika ASN termasuk PNS melakukan cuti dan ketahuan berpergian ke luar kota selama libur 18-22 Oktober 2021 mendatang, akan ada sanksi pendisiplinan.

Baca Juga: Jokowi Teken Sanksi Terbaru Bagi PNS yang Bolos Kerja dan Tidak Lapor Harta Kekayaan

Sanksi bagi ASN yang melanggar

Kemenpan RB telah merilis sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan pengetatan mobilitas gerak bagi abdi negara tersebut.
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun telah diinstruksikan untuk melaksanakan hal tersebut.

Di samping itu, Kemenpan RB juga menginstruksikan PPK untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB soal hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Adapun laporan bisa dilakukan melalui link lamans.id/laranganbepergianASN.

"Paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional," bunyi keterangan tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Rilis Aturan Baru BKN, ASN PNS Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Berat hingga Dipecat

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan jika ASN termasuk PNS di dalamnya dilarang ambil hak cuti di hari kejepit.

Tjahjo mengatakan jika larangan cuti bagi ASN di hari kejepit ini merupakan wujud penindaklanjutan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan semua pihak fokus dengan penanganan pandemi Covid-19.

"Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja," tutur Tjahjo saat itu.

Baca Juga: CPNS 2021 Wajib Tahu: Cara Cek Pangkat Golongan PNS Secara Online via Situs BKN, dan Gaji Terbaru

Meski demikian, larangan aktivitas bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Pengecualian lainnya adalah untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Lalu, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Baca Juga: Hal-Hal Penting dalam Pidato Jokowi Perihal RUU APBN 2022: Gaji PNS 2022 Naik?

Baca Juga: Cara Cek Keaslian dan Unduh Sertifikat SKD CPNS 2021 di Laman BKN via sertificat.bkn.go.id

Baca Juga: Cek Hasil dan Cara Download Sertifikat Nilai Tes SKD CPNS 2021 di Laman BKN untuk Ujian SKB

Adapun pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Cuti bisa dilakukan melihat sejumlah alasan seperti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Pelarangan berpergian juga sebagai bentuk penerapan 5M di lingkungan pemerintahan. Berupa mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

Demikian info pelarangan cuti dan berpergian luar kota untuk ASN dan PNS saat libur hari besar Maulid Nabi Muhammad SAW 18-22 Oktober 2021 mendatang.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x