Presiden Jokowi Rilis Aturan Baru BKN, ASN PNS Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Berat hingga Dipecat

- 15 September 2021, 17:04 WIB
ILUSTRASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru mengenai kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nantinya akan diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Agustus 2021.
ILUSTRASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru mengenai kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nantinya akan diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Agustus 2021. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Pada 31 Agustus 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru mengenai kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nantinya akan diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, di antaranya mengatur hukuman dan sanksi disiplin.

Melansir dari setkab.go.id ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat untuk PNS yang tak bertanggung jawab dalam bekerja.

Baca Juga: CPNS 2021 Wajib Tahu: Cara Cek Pangkat Golongan PNS Secara Online via Situs BKN, dan Gaji Terbaru

Pemecatan atau pemberhentian dari jabatan termasuk dalam kategori sanksi berat. Di mana itu bisa didapatkan oleh PNS seperti absen tanpa alasan.

Aturan ini tertuang pada pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, di mana berbunyi:

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun."

Baca Juga: Cara Cek Tabungan Perumahan untuk PNS Pensiun dan Ahli Waris di peserta.tapera.go.id

Pada hal yang sama, PNS yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut juga akan dipecat. Meski, pemberhentian ini dilakukan dengan hormat.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x