- Bank Mandiri : 14000 atau (021)5299-7777
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) : Call BRI 14017 atau (021)1500 017
- Bank Negara Indonesia (BNI) : BNI Call 1500046
- Bank Central Asia (BCA) : Halo BCA 1500888
- Bank Tabungan Negara (BTN) : 1500286
Perlu kamu ketahui, layanan Call Center perbankan umumnya beroperasi 24 jam non-stop, dan tetap melayani di hari Sabtu dan Minggu.
Mengurus surat keterangan hilang di kepolisian
Kantor polisi yang kamu datangi untuk mengurus surat keterangan hilang adalah kantor polisi di wilayah kamu tinggal. Cari Polsek terdekat dengan tempat tinggal mu dan minta Surat Keterangan Hilang dari Polsek tersebut. Ceritakan juga kronologi hilangnya kartu ATM kepada pihak polisi.
Urus ke Bank
Setelah polisi menerbitkan Surat Keterangn Hilang, kamu lanjutkan ke bank tempat kamu menabung untuk mengurus penerbitan kartu ATM baru. Bawa kelengkapan dokumen seperti buku tabungan (jika ada), KTP, uang admistrasi, juga Surat Keterangan Hilang.
Baca Juga: Ciri-Ciri Kartu ATM Magnetic Stripe yang Wajib Diganti agar Tidak Diblokir
Setelah mengantri di bagian Customer Service, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa formulir administrasi permintaan kartu ATM baru. Isi formulir dari bank tersebut secara lengkap, jika dibutuhkan materai siapkan materai.
Umumnya biaya penggantian kartu di berbagai Bank tidak mahal dan terjangkau. Sehingga anda tidak perlu khawatir akan mengeluarkan banyak biaya untuk penggantian tersebut. Berikut adalah daftar biaya penggantian kartu ATM di beberapa Bank besar di Indonesia :
Bank Mandiri : Rp15.000
Bank Central Asia (BCA) : Mulai dari Rp10.000 – Rp20.000 (tergantung jenis kartu)