Baca Juga: 15 Golongan yang Tak Perlu Repot Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 karena Dipastikan Gagal
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Itulah ifo soal Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 22 kapan dibuka dan cara daftar dengan masuk dashboard prakerja.go.id.***