Ini Aturan Baru Naik KA dan Pesawat Mulai Oktober 2021, Bisa Scan Kode QR Tanpa PeduliLindungi Simak Syaratnya

- 7 Oktober 2021, 20:41 WIB
Cara memakai scan QR Code PeduliLindungi di aplikasi Gojek, Tokopedia dan Traveloka untuk naik pesawat dan KA hingga pergi ke mall, ketahui status warna kamu.
Cara memakai scan QR Code PeduliLindungi di aplikasi Gojek, Tokopedia dan Traveloka untuk naik pesawat dan KA hingga pergi ke mall, ketahui status warna kamu. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat di wilayah Aglomerasi atau antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali hanya boleh dilakukan jika sudah melakukan vaksinasi penuh. Selain itu pelaku perjalanan menggunakan kereta api maupun pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes antigen H-2 sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, ini cara menggunakan aplikasi Tokopedia, Gojek, dan Traveloka untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi di Fitur Berbagai Aplikasi: Gojek, Traveloka, Tokopedia, dan Shopee

Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi Pakai Tokopedia, Gojek dan Traveloka untuk Naik Pesawat dan KA

Cara scan Kode QR di Tokopedia, Gojek, dan Traveloka:

1. Tokopedia:

- Buka aplikasi Tokopedia > PeduliLindungi
- Izinkan fitur lokasi pada aplikasi Tokopedia
- Masukkan nama lengkap dan NIK sesuai KTP
- Centang kolom kosong dari tulisan "Data di atas adalah milik saya sendiri. Saya juga menyetujui syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi PeduliLindungi"
- Lanjut Scan QR Code
- Kemudian sertifikat vaksin PeduliLindungi akan muncul via Tokopedia

2. Gojek:

-Masuk ke aplikasi Gojek yang telah dimiliki.
-Pilih menu 'Check In'.
-Kemudian isikan Nama Lengkap dan NIK
-Beri centang pada kolom yang tersedia
-Klik 'Lanjutkan scan QR Code' 
-Lalu lakukan pindai code yang ada.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x