Cara Buat dan Cetak Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri, Ini Penjelasan Kemendagri

- 7 Oktober 2021, 20:00 WIB
Cara membuat dan mencetak Kartu Keluarga secara mandiri bagi pasangan nikah siri dan masyarakat umum.
Cara membuat dan mencetak Kartu Keluarga secara mandiri bagi pasangan nikah siri dan masyarakat umum. /Tangkap layar Twitter.com/@jayakabajay

Baca Juga: 5 Cara Cek NIK KTP Valid atau Tidak: Bisa Lewat SMS, WA, hingga Scan di Dukcapil

Sementara untuk membuat KK bagi pasangan nikah siri adalah membuat SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran suami-istri diketahui dua orang saksi).

Untuk membuat dan mencetak KK secara mandiri, pasangan nikah siri dan masyarakat umum pelri mengirimkan permohonan secara online atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Masyarakat nantinya akan dimintai nomor handphone (HP) dan email yang aktif sebagai medium pengiriman file KK.

Baca Juga: 3 Cara Cek Data Kependudukan KTP Online Tanpa ke Kantor Dukcapil, Agar Tak Terkendala di Data Bantuan Sosial

Baca Juga: 6 Cara Cek NIK EKTP Secara Online, Pakai WhatsApp dan Tanpa Perlu Ke Dukcapil

Meski begitu, status pernikahan siri dalam KK sulit diusahakan terkait pembuktian Akta Nikah, di mana dokumen tersebut diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan oleh catatan sipil.

Demikian cara membuat dan mencetak Kartu Keluarga secara mandiri bagi pasangan nikah siri dan masyarakat umum.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah