2. Buatlah akun di dashboard Kartu Prakerja di laman https://prakerja.go.id.
3. Untuk membuat akun Kartu Prakerja, siapkan NIK, KTP, dan KK sebagai syarat pendaftaran.
4. Mulai membuka rekening atau mengaktivasi e-wallet sebagai sarana pencairan insentif nantinya.
Untuk membuat akun di dashboard prakerja.go.id, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka browser di HP atau laptop;
2. Masuk ke situs prakerja.go.id;
Baca Juga: Alasan Pencairan Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta Belum Terjadwal dan Cara Mengatasinya
3. Tap ikon titik tiga yang ada di pojok atas, lalu klik 'Daftar sekarang';
4. Masukkan nama lengkap, alamat email aktif, dan kata sandi;