Adapun penumpang domestic dengan vaksinasi dosis pertama, maka wajib melampirkan negative Covid-19 PCR H-2.
Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi Pakai Tokopedia, Gojek dan Traveloka untuk Naik Pesawat dan KA
Baca Juga: Syarat Perjalanan Internasional WNA Masuk Bandara Ngurah Rai Bali, dan 35 Hotel untuk Karantina
Pengganti dari aplikasi PeduliLindungi untuk meloloskan pelaku perjalanan bisa menggunakan 11 aplikasi yang telah terintegrasi di PeduliLindungi.
Ke-11 aplikasi tersebut adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Livin’ by Mandiri, Cinema XXI, LinkAja, Goers, dan JAKI.
Perlu diingat, ada pun pemerintah membebaskan pelaku perjalanan tanpa aplikasi PeduliLindungi, bukan berarti masyarakat boleh berpergian antar kota atau pulau tanpa hasil tes swab antigen atau PCR.
Demikian aturan terbaru naik pesawat usai PPKM diperpanjang sampai 18 Oktober 2021, kini bisa tak pakai aplikasi PeduliLindungi.***