Beberapa daerah sudah menyalurkan BLT tersebut, seperti Madiun, Trenggalek, hingga Jakarta Pusat.
Pendaftaran Bantuan Tunai PKL dan Warung (BTPKLW) ini dapat dilakukan melalui Bhabinkamtibmas masing - masing Kelurahan dengan membawa fotokopi KTP dan foto usaha masing – masing PKL atau Warung.
Kemudian pihak pendaftar akan diminta untung mengisi formulir sesuai keadaan yang sebenar – benarnya.
Syaratnya cukup mudah, yaitu pendaftar belum pernah menjadi penerima BPUM.
Kuota penerima BLT PKL dan warung ini terbatas, yaitu satu juta untuk penerima di seluruh Indonesia.
Pendaftar yang memenuhi syarat akan dipanggil atau didatangi langsung TNI / Polri untuk menerima BLT Rp1,2 juta tersebut.***