Awas, Akun Kartu Prakerja Bisa Diblokir! Segera Lakukan 3 Langkah Ini Usai Dinyatakan Lolos

- 1 Oktober 2021, 17:11 WIB
ILUSTRASI: Akun Kartu Prakerja bisa diblokir jika usai lolos tak segera melakukan pembelian pelatihan.
ILUSTRASI: Akun Kartu Prakerja bisa diblokir jika usai lolos tak segera melakukan pembelian pelatihan. /Tangkap layar Instagram.com/ @prakerja.go.id

BERITA DIY – Peserta yang sudah dinyatakan lolos Kartu Prakerja pada suatu gelombang dapat segera melakukan pembelian pelatihan agar akun Kartu Prakerja tak diblokir pihak penyelenggara.

Adapun batas waktu yang diberikan pihak Kartu Prakerja agar peserta dapat segera membeli pelatihan yaitu 30 hari setelah dinyatakan lolos atau usai menerima SMS.

Pengumuman lolos Kartu Prakerja juga dapat dicek melalui langkah berikut ini:

  • Buka prakerja.go.id
  • Pilih menu “Masuk”
  • Lakukan login dengan email dan password yang telah didaftarkan
  • Klik “Masuk”
  • Pada dashboard akan tampil keterangan apakah dinyatakan lolos gelombang atau tidak

Baca Juga: Ingat! Ini Batas Waktu Penyelesaian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja agar Insentif Rp2,55 Juta Bisa Cair

Baca Juga: Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja Tidak Muncul? Ini Solusinya Untuk Kemnaker, Tokopedia, dan Bukalapak

Jika lolos maka akan muncul keterangan saldo pelatihan, namun jika tidak maka akan muncul keterangan tidak lolos Kartu Prakerja pada gelombang yang sedang diikuti.

Peserta yang tidak lolos juga akan mendapatkan pemberitahuan pada dashboard mengenai alasan mengapa tidak lolos pada gelombang tersebut.

Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lolos dapat langsung melakukan pembelian pelatihan Kartu Prakerja, paling lambat 30 hari setelah dinyatakan lolos.

Saldo pelatihan

Saldo pelatihan Kartu Prakerja akan diberikan secara non tunai dengan besaran Rp1 juta dan akan muncul pada dashboard prakerja.go.id. Jika belum muncul, peserta dapat cek akun Kartu Prakerja di prakerja.go.id secara berkala.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x