BERITA DIY - Rocky Gerung kini bersengketa dengan Sentul City atas kepemilikan hak atas tanah di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Berikut cara cek sertifikat tanah online via aplikasi dan laman resmi BPN.
Kini, dengan perkembangan teknologi cara cek status kepemilikan tanah bisa melalui online. Jangan sampai tertipu dengan sertifikat tanah palsu,
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, sertifikat tanah adalah dokumen penting dalam kepemilikan properti atau bukti kepemilikan atas sebidang tanah yang legal dan punya landasan hukum yang kuat.
Baca Juga: Mengupas Perbedaan HGB, HGU dan SHM dalam Perkara Rumah Rocky Gerung vs Sentul City
Kini, cek sertifikat tanah tak perlu lagi datang ke kantor perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau laman resmi di www.atrbpn.go.id.
Cara cek sertifikat tanah online via aplikasi
BPN telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini membantu masyarakat yang ingin mengecek keabsahan sertifikat tanah dan layanan badan yang mengurusi tanah dengan lingkup nasional ini.
Berikut cara cek sertifikat tanah online lewat Sentuh Tanahku:
1. Unduh dan pasang aplikasi Sentuh Tanahku.
2. Lakukan registrasi bagi yang belum memiliki akun atau log in bagi yang sudah memiliki akun.
3. Ketuk menu 'Info Sertifikat'. Fitur ini menyediakan keseluruhan data sertifikat tanah hingga info kepemilikannya.
Cara cek sertifikat tanah online via situs BPN
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga bisa mengecek sertifikat tanah melalui situs resmi BPN.
1. Akses laman https://www.atrbpn.go.id
2. Ketuk menu 'Publikasi'
3. Isi empat kolom yang disediakan, lalu ketuk 'Cari Berkas'
4. Data info sertifikat akan ditampilkan, lengkap dengan info kepemilikannya.
Masyrakat juga bisa mengecek sertifikat tanah atau ingin mendapatkan cap asli di kantor perwakilan ATR/BPN setempat bisa dilakukan dengan memerhatikan beberapa hal antara lain:
- sertifikat tanah yang hendak diperiksa.
- surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT ke pegawai.
- permohonan pengecekan sertifikat, formulir permohonan tersedia di ATR/BPN.
- fotokopi KTP pemilik sertifikat tanah.
- biaya Rp50 ribu per sertifikat yang dicek.
Baca Juga: Mengupas Perbedaan HGB, HGU dan SHM dalam Perkara Rumah Rocky Gerung vs Sentul City
Itulah cara cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan laman resmi BPN agar tak terkena sengketa tanah seperti Rocky Gerung - Sentul City.***