Pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM di daerah masing-masing untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
Pendaftaran BLT UMKM tidak dilakukan di bank BRI atupun BNI melainkan di lembaga pengusul di atas.
Pelaku usaha mikro yang eKTP mereka tercatat sebagai penerima BPUM 2021 di eform BRI Tahap 3, eform.bri.co.id atau link banpresbpum.id harus memnuhi kriteria di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia
Dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor eKTP
2. Memiliki usaha mikro
Dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), dan Izin Usaha Kecil dan Mikro (IUMK)