BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji Tahap 5 siap cair. Simak tanda-tanda bantuan subsidi upah (BSU) sudah ditransfer ke rekening dan cara lapor ke nomor aduan jika tidak pernah dapat uang Rp 1 juta.
Hanya karyawan yang lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang berhak dapat BSU Rp 1 juta ini.
BLT Subsidi Gaji Tahap 5 sedianya akan diberikan kepada 3,8 juta karyawan yang belum pernah dapat BSU Rp 1 juta.
Jumlah ini merupakan sisa dari 8,7 juta target penerima dikurangi 4,9 juta karyawan yang sudah menerima BSU Rp 1 juta.
Salah satu cara untuk mengetahui apakah BLT Subsidi Gaji Tahap 5 ini sudah ditransfer atau belum, yakni dengan mengecek rekeing secara berkala.
Namun bagi karyawan yang tidak memiliki rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI atau yang masih menggunakan rekening bank swasta seperti BCA hingga CIMB Niaga bisa menggunakan cara lain.
Ada tanda-tanda BLT Subsidi Gaji Tahap 5 sudah ditransfer atau belum saat cek daftar penerima BSU Rp 1 juta ini secara online.
Pengecekannya bisa dilakukan melalui kemnaker.go.id menggunakan akun Kemnaker yang sudah dimiliki.
Jika belum memiliki, karyawan sebaiknya registrasi terlebih dahulu menggunakan email atau nomor HP.
Berikut langkah-langkah pengecekan daftar penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 atau BSU Rp 1 juta di kemnaker.go.id:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun.
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti berikut.
- Calon
- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
- Belum Memenuhi Syarat
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
- Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.
- Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Sebagai tambahan informasi, karyawan yang mengalami kendala atau pertanyaan terkait dengan penyaluran BSU Rp 1 juta ini bisa lapor ke nomor aduan milik Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan melalui nomor telepon (021) 1500-630 pada jam kerja Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB.
Itulah tanda BLT Subsidi Gaji Tahap 5 sudah ditransfer dan cara lapor ke nomor aduan jika BSU Rp 1 juta belum cair.***