1. Tidak memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
2. Sebelumnya pernah mendapatkan BLT UMKM.
3. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Cek di Sini! NIK Terdaftar di Eform BPUM, Berikut 3 Langkah Cairkan BLT Usaha Mikro Rp1,2 Juta
4. Berprofesi sebagai ASN (PNS atau PPPK).
5. Anggota Polri maupun prajurit TNI.
6. Pegawai di BUMN atau pun BUMD.
7. Sedang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat atau KUR.