BERITA DIY - UMKM yang pernah dapat BPUM di tahap sebelumnya, apakah bisa dapat lagi? Jawabannya tentu saja tidak. Sebab BLT UMKM tahap 2 yang berlansung dari bulan JUli hingga September 2021 ini diperuntukkan kepada yang belum pernah mendapatkan BLT Rp1,2 juta.
Alasannya, Kemenkop UKM ingin agar BPUM dapat dirasakan oleh semua usaha mikro yang terdampak di masa pandemi Covid-19. Tujuan akhirnya supaya para UMKM dapat terus bertahan dan menggerakkan roda perekonomian.
Selain itu, terdapat syarat lain untuk menjadi penerima mendapatkan BPUM di bulan September 2021 ini, yaitu:
- UMKM yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK
- Anggota Polri maupun prajurit TNI