Jokowi Teken Sanksi Terbaru Bagi PNS yang Bolos Kerja dan Tidak Lapor Harta Kekayaan

- 16 September 2021, 14:13 WIB
ILUSTRASI CPNS: Ini aturan PNS terbaru tentang sanksi bolos kerja dan tidak lapor harta kekayaan.
ILUSTRASI CPNS: Ini aturan PNS terbaru tentang sanksi bolos kerja dan tidak lapor harta kekayaan. /Instagram.com/@gocpns2021

Sedangkan pelanggaran kategori berat mendapat hukuman berupa penurunan, pembebasan dari jabatan, atau juga pemberhentian dengan hormat.

Penurunan jabatan dilakukan jika PNS bolos kerja selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.

Baca Juga: Hal-Hal Penting dalam Pidato Jokowi Perihal RUU APBN 2022: Gaji PNS 2022 Naik?

PNS tidak berangkat kerja tanpa alasan selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun mendapatkan sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana.

Terakhir sanksi pemberhentian dengan hormat dilakukan jika PNS bolos kerjasecara terus-menerus selama 10-28 hari kerja.

Selain disiplin dalam jam kerja, PNS juga harus melaporkan harta kekayaannya , ika PNS tidak melaporkan harta kekayaannya maka akan ada sanksi sendiri.

Baca Juga: Taktik Menyelesaikan Tes SKD CPNS 2021 Total 110 Soal Durasi 100 Menit, Latihan Rutin Hasilnya Bisa Lolos PNS

PNS yang mendapatkan sanksi sedang yaitu PNS dengan jabatan pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Sedangkan yang mendapatkan sanksi hukuman disiplin berat adalah PNS dengan jabatan pejabat pipinan tinggi dan pejabat lainnya.

Itulah sanksi yang didapatkan jika bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan dan sanksi tidak melaporkan harta kekayaannya.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x