BERITA DIY - Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 dibuka di www.prakerja.go.id hari ini, kuota 754 ribu peserta. Simak 4 kriteria yang bakal lolos.
Rencananya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id dibuka mulai hari ini, Kamis, 16 September 2021.
Adapun kuota peserta Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id ditetapkan sebanyak 754 ribu penerima.
Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan, kuota Gelombang 12 itu berasal dari sisa kuota anggaran Pemerintah untuk program ini.
"Selamat pagi menjelang siang. Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka gelombang 21. Kuotanya adalah 754.929 orang yang berasal dari sisa kuota anggaran semester 2 Rp10T dan dari anggaran Rp1,2T yang ditambahkan," beber Louisa, Kamis, 16 September 2021.
Dia menambahkan, seleksi gelombang ini akan dibuka selama beberapa hari sehingga masyarakat yang berminat dapat mendaftar dan mengisi semua data diri dengan benar.
Seperti diketahui, Kartu Prakerja merupakan program semi bansos untuk menambah atau meningkatkan skill pekerja maupun pencari kerja, yang berjalan sejak 2020 lalu.
Jika lolos Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id, peserta akan mendapatkan total insentif sebanyak Rp 2,4 juta, belum termasuk insentif survei.
Insentif program Kartu Prakerja semester II 2021, terdiri atas bantuan pelatihan sebesar Rp2 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan bertahap yakni Rp600 ribu 4 bulan. Kemudian dana insentif pengisian 3 survei dengan total Rp150 ribu.
Pendaftar program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja tidak boleh tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.
Berikut 4 kriteria yang bakal lolos:
- Memenuhi syarat pendaftar:
- WNI
- Usia di atas 18 tahun
- Tidak sedang kuliah atau sekolah
- Tak termasuk dalam Golongan yang tidak diperbolehkan daftar Kartu Prakerja, yaitu: Pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- NIK KTP dan KK harus sesuai
Jika mengalami hal ini, pekerja dapat langsung menghubungi atau mendatangi Dukcapil terdekat
-
Verifikasi email masuk
Apabila mengalami hal ini, pekerja dapat cek pada tab spam atau menghubungi pihak Kartu Prakerja.
Baca Juga: 7 Penyebab Tak Lolos Daftar Kartu Prakerja 2021, Simak Kriteria Penerima Rp3,55 Juta di Gelombang 21
Demikian 4 kriteria yang bakal lolos Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id.***