Presiden Jokowi Rilis Aturan Baru BKN, ASN PNS Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Berat hingga Dipecat

- 15 September 2021, 17:04 WIB
ILUSTRASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru mengenai kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nantinya akan diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Agustus 2021.
ILUSTRASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru mengenai kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nantinya akan diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Agustus 2021. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

Untuk sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.

Dan, jika absen tanpa alasan selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Baca Juga: Hal-Hal Penting dalam Pidato Jokowi Perihal RUU APBN 2022: Gaji PNS 2022 Naik?

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.

Bagi PNS yang bolos kerja selama 14-16 hari setahun akan dapat sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan.

Sementara PNS yang ketahuan bolos kerja 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga: Taktik Menyelesaikan Tes SKD CPNS 2021 Total 110 Soal Durasi 100 Menit, Latihan Rutin Hasilnya Bisa Lolos PNS

Untuk sanksi ringan adalah peringatan secara tertulis dan lisan. Rincianya, sebagai berikut:

  • PNS absen tanpa alasan selama 3 hari dalam setahun dapat sanksi teguran lisan.
  • PNS absen tanpa alasan selama 4-7 hari dalam setahun dapat sanksi teguran tertulis.
  • Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi sanksi surat pernyataan tidak puas.

Demikian rincian sanksi dari aturan baru kedisiplinan yang diteken Jokowi untuk PNS agar tak sering bolos kerja.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x