Untuk sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.
Dan, jika absen tanpa alasan selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Baca Juga: Hal-Hal Penting dalam Pidato Jokowi Perihal RUU APBN 2022: Gaji PNS 2022 Naik?
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
Bagi PNS yang bolos kerja selama 14-16 hari setahun akan dapat sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan.
Sementara PNS yang ketahuan bolos kerja 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.
Untuk sanksi ringan adalah peringatan secara tertulis dan lisan. Rincianya, sebagai berikut:
- PNS absen tanpa alasan selama 3 hari dalam setahun dapat sanksi teguran lisan.
- PNS absen tanpa alasan selama 4-7 hari dalam setahun dapat sanksi teguran tertulis.
- Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi sanksi surat pernyataan tidak puas.
Demikian rincian sanksi dari aturan baru kedisiplinan yang diteken Jokowi untuk PNS agar tak sering bolos kerja.***