1. HGU
HGU adalah singkatan dari hak guna usaha atas kepemilikan tanah adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara. Hak menguasai lahan negara ini biasanya paling lama 25 tahun.
Umumnya, tanah dengan sertifikat HGU digunakan untuk keperluan usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan.
2. HGB
HGB adalah hak guna bangunan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu 30 tahun.
Pemilik bangunan bisa memperpanjang penyewaan tanah atas bangunan hingga 20 tahun. Dalam kondisi ini, pemilik HGB sebenarnya hanya memiliki hak atas bangunan saja, sedangkan tanahnya milik negara.
Baca Juga: Sebut Banjir Jakarta Paling Parah saat Jokowi Jadi Gubernur, Rocky Gerung: Presiden SBY Turun Tangan
3. SHM
SHM adalah sertifikat hak milik atas tanah yang memiliki dasar hukum tertinggi dan terkuat.