3 Kriteria Penerima BSU Tahap 4 yang Diutamakan BPJS Ketenagakerjaan Dapat Subsidi Gaji, Ini Jadwal Kapan Cair

- 14 September 2021, 06:14 WIB
3 kriteria penerima BSU tahap 4 yang diutamakan BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT Subsidi Gaji, yuk simak jadwal kapan cair ke BCA Cs.
3 kriteria penerima BSU tahap 4 yang diutamakan BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT Subsidi Gaji, yuk simak jadwal kapan cair ke BCA Cs. /Antara/Indra

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021.

"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," katanya dikutip dari Antara, Sabtu, 4 September 2021.

Menaker menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Kapan BSU Ketenagakerjaan Tahap 3, 4 dan 5 Cair September 2021, Simak Pencairan BLT BCA dan Bank Swasta

Syarat penerima BSU 2021 sendiri WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, BLT Subsidi Gaji diprioritaskan ke 3 kategori.

Baca Juga: UPDATE Daftar 4,95 Juta Penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5, Tak Perlu Cek Link BPJS Ketenagakerjaan

 Baca Juga: Jangan Kaget Ada Rp 1 Juta di Rekening, BSU Subsidi Gaji Tahap 4 September 2021 Cair ke 1,6 Juta Pekerja

Kategori pertama yang diutamakan yakni pekerja yang mendapat prioritas menerima bantuan subsidi gaji yakni buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.

Kategori kedua ialah bantuan subsidi upah (BSU) ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x