BERITA DIY – Berikut syarat naik KRL, Kereta Api Lokal, KA Jarak Dekat dan Aglomerasi terbaru.
Telah diketahui bahwa PT KAI terlah memberikan informasi terbaru mengenai syarat dan ketentuan naik KRL, Kereta Api Lokal, KA jarak dekat dan Aglomerasi.
Informasi tersebut diberikan oleh pihak dari KAI melalui akun Instagram @kai121_ pada hari ini Senin, 13 September 2021.
Dalam informasi tersebut, PT KAI memberitahukan tentang syarat dan ketentuan terbaru naik KRL KRL, Kereta Api Lokal, KA jarak dekat dan Aglomerasi yang akan diberlakukan mulai besok tanggal 14 September 2021.
Update regulasi tersebut merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 (tanggal 6 September 2021) dan SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021 (tanggal 7 September 2021), KAI memperbarui syarat & ketentuan untuk perjalanan KA Komuter, Lokal, Jarak Dekat dan Aglomerasi.
Bagi para pelaku perjalanan KA komuter, lokal, jarak dekat dan aglomerasi, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan atau menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, untuk syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya, tidak diwajibkan.
Kemudian bagi yang belum vaksin atau tidak dapat vaksin dengan alasan medis khusus/penyakit komorbid/penyintas Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Berikut ini syarat dan ketentuan naik KRL, Kereta Api Lokal, KA Jarak Dekat dan Aglomerasi terbaru yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @kai121_, antara lain:
- Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif ter rt-PCR atau rapid test Antigen, dan strp atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.
- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama.
- Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenanankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Hadapi PPKM Darurat, KAI Ubah Jam Operasional Kereta Api Listrik atau KRL
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
- Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencucitangan dengan sabun di ari mengalir, menjaga jarak, menjahui kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk mekan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Itulah syarat naik KRL, Kereta Api Lokal, KA Jarak Dekat dan Aglomerasi terbaru yang akan diberlakukan mulai tanggal 14 September 2021.***