3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
4. Pelaku usaha uikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).
5. Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
Nah, selain itu, kamu harus memenuhi beberapa berkas agar bisa turut menjadi calon penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Berkas yang harus dilengkapi dan diupload adalah KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Setelah mendaftar, kamu bisa mengecek status diterima atau tidak mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online. Baik melalui link BNI banpresbpum.id maupun link Eform BRI eform.bri.co.id/bpum.
Demikian informasi terkait hari terakhir pendaftaran BLT UMKM secara online untuk DKI Jakarta. Segera daftarkan diri untuk mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta.***