Kemudian aplikasi sosial media seperti Facebook, Instagram, Twitter, Snapchat, Snack Video dan sejenisnya.
Selanjutnya aplikasi streaming video seperti YouTube, TikTok, Viu, Netflix dan sejenisnya tak bisa diakses memakai kuota internet Kemendikbud.
Besaran Bantuan Kuota Internet Kemendikbud
- Peserta didik PAUD mendapat kuota internet 7 GB/bulan.
- Peserta didik SD-SMA mendapat kuota internet 10GB/bulan.
- Tenaga didik PAUD dan guru SD-SMA mendapat kuota internet 12GB/bulan.
- Mahasiwa dan dosen mendapat kuota internet 15GB/bulan.
Cara Dapat Kuota Internet Kemendikbud
Untuk mendapatkan bantuan kuota internet Kemendikbud, pelajar atau pengajar hanya perlu melapor ke pimpinan sekolah atau perguruan tinggi.
Setelah itu pimpinan sekolah atau perguruan tinggi akan membuatkan SPJTM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) berisi nomor-nomor yang mendapat bantuan kuota internet.
Selanjutnya SPJTM tinggal diupload ke situs https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id untuk tingkat PAUD hingga SMA.
Kemudian untuk tingkat perguruan tinggi SPJTM bisa diunggah melalui situs https://pddikti.kemendikbud.go.id.