Selanjutnya, demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga dan mereka yang sudah pernah menerima tidak dapat lagi menjadi penerima.
Lalu, siapa saja orang yang pasti gagal mendapatkan bantuan Rp 3,55 juta dari gelombang 20 Kartu Prakerja? Berikut daftarnya:
1. Orang yang sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Orang yang tercatat di DTKS Kemensos.
3. Penerima BSU subsidi gaji.
4. Penerima BPUM atau BLT UMKM.
5. Anggota TNI/Polri.