Setelah itu, bantuan ini bisa langsung ditransfer ke rekning karyawan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.
Karyawan yang masih menggunakan rekening swasta akan dibuatkan rekening baru dengan sistem pembukaan rekening kolektif (burekol) agar bisa ditransfer BSU ini.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa selain memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU ini juga bukanlah merupakan bagian dari penerima bantuan lain, seperti:
- Kartu Prakerja
- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
“Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH. Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," kata Ida pada 7 September 2021.