Jika bukan termasuk penerima BLT UMKM di Eform BRI, kamu bisa cek di link dari BNI. Tapi, apabila tidak terdaftar juga, mungkin kamu tidak memenuhi syarat.
Sebab, BLT UMKM Rp 1,2 juta hanya diberikan kepada warga negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan KTP. Mereka juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
Penerima Banpres BPUM juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Pelaku UMKM yang mendapatkan BLT harus sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Adapun, orang yang tidak mendapat BLT UMKM pada September 2021 ini adalah yang pernah mendapatkan BPUM pada penyaluran sebelumnya. Kemudian PNS/PPPK (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.***