BERITA DIY - Bagi Anda yang sudah lolos tes administrasi CPNS, maka akan lanjut ke Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Berikut passing grade atau nilai ambang batas CPNS dan PPPK 2021.
Dalam tes SKD, peserta akan mengerjakan tiga jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Nilai ambang batas CPNS 2021 sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Baca Juga: Cara Lihat Nilai SKD CPNS 2021, Berikut Link Akses Kanreg Masing-masing
Sebagai informasi, nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi jika peserta CPNS 2021 ingin lolos ke tahap selanjutnya.
Nilai ambang batas untuk umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
- TIU: 70
- Total SKD: 286
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
- TIU: 85
- Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Disabilitas
- TIU: 60
- Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Diaspora
- TIU: 85
- Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Baca Juga: Syarat Pakaian dan Berkas yang Dibawa Peserta Seleksi SKD CPNS 2021, Wajib Vaksin untuk Wilayah PPKM
- TIU: 60
- Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter
- TIU: 80
- Total SKD: 311
Sementara untuk seleksi PPPK berbeda dengan CPNS. Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa secara garis besar dalam seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
“Jadi tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk PPPK," ungkap Ari dalam Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, secara virtual, Jumat, 3 September 2021.
"Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara," sambungnya.
Aturan tentang Nila ambang batas PPPK diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
pppkBaca Juga: Cara Cek Jadwal Ujian CPNS PPPK di Fitur Terbaru SSCASN, Klik Menu Ini agar Muncul Informasi Pelaksanaan SKD
Ari menjelaskan, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan.
Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Ia mengatakan, pelamar harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 24 untuk Wawancara.
Baca Juga: Apa Itu Kartu Deklarasi Sehat Jadi Syarat Tes Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK? Ini Penjelasan BKN
Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.
Pembobotan Nilai
Soal Seleksi Kompetensi Teknis
Bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Soal Seleksi Kompetensi Manajerial
Untuk jawaban paling sesuai bernilai 4, paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Soal Wawancara
Untuk jawaban paling sesuai 4, paling rendah 1, dan tidak menjawab bernilai 0.
Ari mengatakan, total jumlah soal dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru adalah 155 soal, dengan rincian 100 soal Kompetensi Teknis, 25 soal Kompetensi Manajerial, 20 soal Kompetensi Sosial Kultural, dan 10 soal untuk Wawancara berbasis komputer.
Demikian informasi tentang nilai ambang batas (passing grade) CPNS dan PPPK 2021.***