- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: 7 Penyebab Tak Lolos Daftar Kartu Prakerja 2021, Simak Kriteria Penerima Rp3,55 Juta di Gelombang 20
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah Anda sudah memenuhi syarat di atas, lakukan langkah ini agar Anda lolos Kartu Prakerja gelombang 20.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Siap Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar Lengkap di www.prakerja.go.id
1. Siapkan HP/perangkat yang terhubung dengan internet
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dilakukan secara online, maka dari itu Anda harus siapkan HP/smartphone atau laptop/PC yang terkoneksi dengan internet stabil.