Lantas, bagaimana cara dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini? Berikut penjelasannya.
BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau BSU Tahap 3, 4, dan 5 diberikan oleh Kemnaker berdasarkan data karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hanya karyawan yang memenuhi syarat yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, karyawan yang merasa sesuai kriteria penerima BSU Tahap 3, 4, dan 5 sebaiknya segera lapor ke manajemen atau HRD perusahaan agar dapat bantuan ini.
Sebagai tambahan informasi, berikut mekanisme penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 3, 4, dan 5 dari BPJS Ketenagakerjaan hingga karyawan:
Pertama, data calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, data tersebut diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan.