5. Bagi penumpang anak mulai usia 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (berlaku 2×24 jam) atau rapid antigen (berlaku 1×24 jam).
Sementara untuk perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, ketentuannya adalah:
1. Hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor kritikal dan esensial.
2. Wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan.
Selebihnya untuk etika yang berlaku di dalam gerbong maupun dalam perjalanan menggunakan KRL selama masa pemberlakukan PPKM juga telah diatur.
Para penumpang perlu memperhatikan dan mematuhi marka yang telah ditempatkan pihak KAI Commuter di setiap stasiun atau gerbong dan wajib saling menjaga jarak.
Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api: Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Kemudian, selama perjalanan naik KRL di dalam gerbong dilarang berbicara langsung atau melalui telepon genggan.
Penumpang juga wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL di wastafel yang sudah disediakan dengan menggunakan sabun dan air bersih mengalir.