Setelah itu pendaftar bisa mengunggah atau upload beberapa berkas yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan bukti memiliki usaha mikro.
Bukti kepemilikan usaha mikro sebagai syarat daftar online BLT UMKM ini bisa ditunjukkan dengan beberapa dokumen berikut ini:
1. Surat Keterangan Usaha (SKU)
2. Nomor Izin Berusaha (NIB)
3. Izin Usaha Mikro dan kecil (IUMK)
Berikut link pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM di beberapa daerah yang berhasil dikumpulkan Berita DIY:
1. Provinsi DKI Jakarta : KLIK DI SINI
2. Kabupaten Sidoarjo : KLIK DI SINI
3. Kabupaten Kediri: KLIK DI SINI