- Cilandak
- Jagakarsa
- Kebayoran Baru
- Kebayoran Lama
- Mampang Perapatan
- Pancoran
- Pasar Minggu
- Pesanggrahan
- Setiabudi
- Tebet
Jakarta Timur, pendaftaran BPUM dibuka di kecamaran
- Ciracas
- Pasar Rebo
- Cipayung
- Makasar
- Duren Sawit
- Matraman
- Kramat Jati
- Cakung
- Jatinegara
- Pulogadung
Baca Juga: Penyebab NIK KTP Tak Lolos BLT UMKM Eform BRI Tahap 3 serta Solusi Jadi Penerima BPUM Rp 1,2 Juta
Kepulauan Seribu
- Pulau Seribu Selatan
- Pulau Seriubu Utara
Jakarta Utara
- Cilincing
- Koja
- Kelapa Gading
- Pademangan
- Penjaringan
- Tanjung Priok
Pendaftaran tersebut dilakukan secara online, di mana masing-masing kecamatan di setiap daerah memiliki link tersendiri.
Adapun yang harus diperhatikan oleh para pelaku UMKM sebelum melakukan pendafatran BPUM yaitu waktu, syarat, dan berkas yang harus dipersiapkan.
Waktu pendaftaran BPUM akan dibuka mulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 15:00 WIB, dan akan ditutup untuk penarikan data pada pukul 15:00 WIB sampai 08:00 WIB di setiap harinya.
Pendaftaran hanya berlaku hingga 13 September 2021 mendatang. Setiap pelaku UMKM harus mematuhi syarat berikut ini agar nantinya dapat lolos dan dapat BPUM Rp1,2 juta:
- Pelaku UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Memenuhi persyaratan dasar; WNI, memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro, bukan ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
- Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar
- Mendaftar sesuai wilayah domisili
- Siapkan KK, KTP, NIB/SKU, IUMK, dan foto diri sendiri sedng melakukan kegiatan usaha yang nantinya diupload pada link tersebut
Link pendaftaran BPUM untuk masing-masing kecamatan disediakan pihak Dinas PPK UKM di laman Instagram resminya, atau dapat klik link berikut ini: