Pendaftaran Online BPUM Dibuka Lagi di 44 Kecamatan Ini: Perhatikan 3 Hal Berikut Sebelum Daftar

- 4 September 2021, 06:32 WIB
ILUSTRASI: Pendaftaran BPUM masih dibuka di 44 kecamatan di wilayah DKI Jakarta, berikut daftar wilayahnya.
ILUSTRASI: Pendaftaran BPUM masih dibuka di 44 kecamatan di wilayah DKI Jakarta, berikut daftar wilayahnya. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa
  • Cilandak
  • Jagakarsa
  • Kebayoran Baru
  • Kebayoran Lama
  • Mampang Perapatan
  • Pancoran
  • Pasar Minggu
  • Pesanggrahan
  • Setiabudi
  • Tebet

Jakarta Timur, pendaftaran BPUM dibuka di kecamaran

  • Ciracas
  • Pasar Rebo
  • Cipayung
  • Makasar
  • Duren Sawit
  • Matraman
  • Kramat Jati
  • Cakung
  • Jatinegara
  • Pulogadung

Baca Juga: Penyebab NIK KTP Tak Lolos BLT UMKM Eform BRI Tahap 3 serta Solusi Jadi Penerima BPUM Rp 1,2 Juta

Kepulauan Seribu

  • Pulau Seribu Selatan
  • Pulau Seriubu Utara

Jakarta Utara

  • Cilincing
  • Koja
  • Kelapa Gading
  • Pademangan
  • Penjaringan
  • Tanjung Priok

Pendaftaran tersebut dilakukan secara online, di mana masing-masing kecamatan di setiap daerah memiliki link tersendiri.

Adapun yang harus diperhatikan oleh para pelaku UMKM sebelum melakukan pendafatran BPUM yaitu waktu, syarat, dan berkas yang harus dipersiapkan.

Waktu pendaftaran BPUM akan dibuka mulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 15:00 WIB, dan akan ditutup untuk penarikan data pada pukul 15:00 WIB sampai 08:00 WIB di setiap harinya.

Baca Juga: Cara agar Nomor eKTP Terdaftar BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3 atau Link Banpres BPUM BNI, KUOTA TERBATAS

Pendaftaran hanya berlaku hingga 13 September 2021 mendatang. Setiap pelaku UMKM harus mematuhi syarat berikut ini agar nantinya dapat lolos dan dapat BPUM Rp1,2 juta:

  • Pelaku UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Memenuhi persyaratan dasar; WNI, memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro, bukan ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
  • Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar
  • Mendaftar sesuai wilayah domisili
  • Siapkan KK, KTP, NIB/SKU, IUMK, dan foto diri sendiri sedng melakukan kegiatan usaha yang nantinya diupload pada link tersebut

Link pendaftaran BPUM untuk masing-masing kecamatan disediakan pihak Dinas PPK UKM di laman Instagram resminya, atau dapat klik link berikut ini:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah