BERITA DIY - Ketahui 4 kriteria penerima BPUM bagi pelaku usaha, segera lakukan cek penerima BLT UMKM tersebut melalui link pada BRI dan BNI.
Bantuan BLT UMKM akan kembali cair pada bulan September 2021, terdapat beberapa kriteria penerima pelaku usaha yang akan mendapatkan BPUM kali ini.
Beberapa kriteria yang telah ditetapkan harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang akan mendapatkan bantuan dalam program BPUM pada bulan September 2021.
Ketetapan beberapa kriteria penerima BPUM ini bertujuan agar nantinya penyaluran bantuan dapat tepat sasaran sesuai dengan pelaku usaha yang membutuhkan BLT UMKM ini.
Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa terdapat 500 ribu pelaku usaha yang akan mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM pada bulan September 2021, pelaku usaha yang menerima tersebut adalah yang sesuai dengan kriteria.
Nantinya para pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria penerima bantuan ini akan mendapatkan sejumlah bantuan. Jumlah bantuan yang diberikan oleh pemerintah yaitu mencapai Rp 1,2 juta.
Lebih lanjut, berikut merupakan 4 kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang akan menerima bantuan dalam program BLT UMKM pada September 2021:
1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan KTP.