Sebelumnya, QR Code telah resmi diresmikan oleh Kementerian Kesehatan atau Kemenkes. Tujuannya adalah untuk mempermudah tracing ataupun status seseorang yang telah melakukan vaksinasi.
Penggunaan QR Code itu sendiri telah resmi boleh digunakan pada 1 Juli 2021, dengan menggunakan fitur ini diharapkan dapat menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia.
Demikianlah cara Scan QR Code yang dapat dilakukan dengan mudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***